PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS “ APARATUR PEMERINTAHAN DESA & BADAN PEMUSYAWARAH DESA (BPD)” DESA SEMPADIAN TAHUN 2017
Senin, 09 Oktober 2017. Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (PemDes) dan Badan Pemusyawarah Desa (BPD) di Kantor Desa Sempadian dengan tema “Revolusi MENTAL Pemdes dan BPD dalam desa MEMBANGUN” yang disampaikan atau Narasumber yaitu Bapak SURYADI FAKHRI, S.A.P dari Dinas Sosial, Permberdayaan Masyarakat dan Desa ( DINSOS-PMD ) Kabupaten Sambas dan dibuka oleh Bapak H. KARNADI selaku Kepala Desa Sempadian.
Bapak SURYADI FAKHRI, S.A.P selaku Narasumber menyampaikan beberapa materi sebagai berikut:
- Hak dan Kewajiban Desa dan MasyarakatS
- usunan Organisasi dan Tupoksi Aparatur Pemdes dan BPD
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD )
- Diskusi Bersama.
Menurut Narasumber Bapak SURYADI FAKHRI, S.A.P Materi yang disampaikan berdasarkan dari beberapa Implementasi UU Permendagri yaitu:
- UU No. 6 Tahun 2014
- Nomor 43 Tahun 2014
- Permendagri No 84 Tahun 2015
- Permendagri No. 46 Tahun 2016
- PERMENDARI NOMOR 47 TAHUN 2016
- Permendagri No 110 Tahun 2016
Pelatihan ini berjalan dengan lancar yang dihadiri Semua Aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Badan Pemusyawarah Desa (BPD).
Dengan adanya pelatihan ini supaya lebih menguasai pemahaman tentang Tupoksi dan hak masing-masing Aparatur Pemdes & BPD. Untuk selanjutnya Narasumber memberikan saran kepada Pemdes untuk mengadakan Pelatihan Penguatan Kapasitas Aparatur Pemdes dan BPD demi meningkatkan kualitas kinerja dalam pelaksaan laporan SPJ keuangan desa, karena dalam kegiatan pelatihan tersebut akan diadakan praktek langsung pelaporan SPJ sesuai dengan Tupoksi masing-masing Aparatur Pemdes dan BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar