Rabu, 04 Oktober 2017

SOSIALISASI LAHAN CETAK SAWAH DESA SEMPADIAN KECAMATAN TEKARANG TAHUN ANGGARAN 2017


SOSIALISASI LAHAN CETAK SAWAH DESA SEMPADIAN KECAMATAN TEKARANG TAHUN ANGGARAN 2017

Rabu, 1 Maret 2017 . Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017, Provinsi Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi Lahan Cetak Sawah Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Desa Sempadian yang dihadiri oleh Bapak KARNADI selaku Kepala Desa Sempadian, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kelompak Tani, Tokoh Masyarakat dan para Ketua RW di Lingkungan Desa Sempadian.
Setelah dilakukan  Sosialisasi Lahan Cetak Sawah Desa Sempadian,Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017,hasilnya adalah  sebagai berikut :
  1.  Bahwa seluruh masyarakat desa Sempadian sepakat untuk mengelola lahan cetak sawah minimal 5 tahun berturut-turut dikelola oleh desa,sekalipun ada yang mengakui kepemilikan lahan tersebut secara sah setelah lahan tersebut digarap.
  2. Seandainya ada pemilik yang mengakui lahan tersebut secara sah ,maka pemilik tersebut harus membawa bukti yang kuat yang dapat menjelaskan tentang kepemilikan lahan tersebut,maka desa akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Bahwa masyarakat pengelola sepakat untuk mengolah  lahan ,bukan untuk memiliki lahan tersebut.

4.      Sesuai aturan bahwa lahan yang dicetak khusus untuk lahan pertanian bukan untuk lahan yang lain.
5.      Dalam pengolahan cetak sawah dikelola sepenuhya oleh masyarakat desa Sempadian.
6.      Selama pengolahan lahan jika tidak ada yang mengakui tentang kepemilikan lahan cetak sawah tersebut secara sah,maka lahan tersebut menjadi tanah Negara.

7.      Masalah teknis pelaksanaan diatur dalam putusan kepala desa berdasarkan musyawarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar