Rabu,
1 Maret 2017 . Desa Sempadian, Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017, Provinsi
Kalimantan Barat mengadakan Sosialisasi
Lahan Cetak Sawah Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017 bertempat
di Kantor Desa Sempadian yang dihadiri oleh Bapak KARNADI selaku Kepala Desa
Sempadian, Perangkat Desa, Anggota BPD, Kelompak Tani, Tokoh Masyarakat dan
para Ketua RW di Lingkungan Desa Sempadian.
Setelah
dilakukan Sosialisasi Lahan Cetak Sawah
Desa Sempadian,Kecamatan Tekarang Tahun Anggaran 2017,hasilnya adalah sebagai berikut :
- Bahwa seluruh masyarakat desa Sempadian sepakat untuk mengelola lahan cetak sawah minimal 5 tahun berturut-turut dikelola oleh desa,sekalipun ada yang mengakui kepemilikan lahan tersebut secara sah setelah lahan tersebut digarap.
- Seandainya ada pemilik yang mengakui lahan tersebut secara sah ,maka pemilik tersebut harus membawa bukti yang kuat yang dapat menjelaskan tentang kepemilikan lahan tersebut,maka desa akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa masyarakat pengelola sepakat untuk mengolah lahan ,bukan untuk memiliki lahan tersebut.
4.
Sesuai aturan bahwa lahan yang dicetak
khusus untuk lahan pertanian bukan untuk lahan yang lain.
5.
Dalam pengolahan cetak sawah dikelola
sepenuhya oleh masyarakat desa Sempadian.
6.
Selama pengolahan lahan jika tidak ada
yang mengakui tentang kepemilikan lahan cetak sawah tersebut secara sah,maka
lahan tersebut menjadi tanah Negara.
7.
Masalah teknis pelaksanaan diatur dalam
putusan kepala desa berdasarkan musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar